BOGOR |AktualInvestigasi.Id| Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, melakukan kunjungan kerja resmi ke unit bisnis PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Selasa (12/05/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta meninjau langsung operasional tambang dan implementasi program pemberdayaan masyarakat.


​Rombongan AJB disambut hangat oleh perwakilan manajemen Antam Pongkor, Bapak Arif (Manager CSR). Dalam pertemuan tersebut, Andi Mulyati mengapresiasi keterbukaan pihak manajemen Antam yang memberikan akses informasi transparan mengenai sistem kerja dan rekrutmen di perusahaan tersebut.


​"Alhamdulillah, kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Arif. Kami melihat sendiri bagaimana sistem rekrutmen di sini sangat berpihak pada putra bangsa, di mana 30% tenaga kerjanya merupakan warga asli yang berada di wilayah lingkar tambang Pongkor. Selama masa produksi pun semua berjalan lancar tanpa kendala," ujar Andi Mulyati dalam keterangannya.


​Selain masalah ketenagakerjaan, kunjungan ini juga menjadi ajang klarifikasi atas berita-berita miring yang sempat beredar. Andi Mulyati menegaskan bahwa isu negatif yang menyebutkan keterlibatan pihak perusahaan dalam insiden tertentu adalah tidak benar atau hoaks. Ia meluruskan bahwa kejadian yang sebenarnya melibatkan penambang ilegal, dan kehadiran Antam di lokasi justru untuk membantu masyarakat.


​Pihak AJB juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sebaran titik program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan oleh Antam di berbagai wilayah di Pongkor. Program-program tersebut mencakup berbagai sektor yang menyentuh langsung kebutuhan warga sekitar.


​"Ke depannya, kami dari Aliansi Jurnalis Bersatu diberikan kesempatan untuk mengunjungi langsung titik-titik wilayah binaan CSR Antam. Ini penting agar kami bisa melihat langsung dampak nyata keberadaan perusahaan bagi kemajuan warga lokal," tambah Ketum AJB tersebut.


​Kunjungan diakhiri dengan ramah tamah dan jamuan makan siang. Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara media dan pelaku industri seperti Antam dapat terus terjaga demi menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan membangun bagi masyarakat luas. (RIKIRAHMAN.,S.H.,M.MAR)

 


SUKABUMI |AktualInvestigasi.Id | Video sidak mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Asep Japar, di area parkir RSUD Palabuhanratu tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat Bupati turun langsung ke lokasi dan mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terkait tarif parkir serta kebijakan teknis di lingkungan RSUD Palabuhanratu yang dinilai memberatkan pengunjung maupun keluarga pasien. Dalam video, Bupati tampak berdialog secara langsung dengan pihak pengelola parkir dan beberapa warga yang berada di lokasi.


Dari rekaman yang viral itu, Bupati menanyakan secara tegas mengenai sistem tarif parkir, penerapan hitungan jam, hingga kebijakan portal parkir yang dianggap memicu polemik di tengah masyarakat. Beberapa warga bahkan menyampaikan langsung keluhannya di hadapan Bupati.


Salah satu pengakuan datang dari seorang ibu yang menyebut dirinya lebih memilih memarkirkan kendaraan di luar area rumah sakit dibandingkan di dalam area RSUD karena merasa keberatan dengan tarif parkir yang menggunakan hitungan jam.


“Lebih baik parkir di luar daripada di dalam, mahal,” ungkap seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.


Berdasarkan informasi yang berkembang hingga akhir 2025, pengelolaan pihak ketiga area parkir RSUD Palabuhanratu diketahui dikelola oleh PT Karya Kencana Solutindo. Sistem yang diterapkan menggunakan portal parkir, termasuk di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).


Pihak pengelola sebelumnya menjelaskan bahwa pemasangan portal dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan rumah sakit, sekaligus mengikuti arahan manajemen RSUD. Pengelolaan tersebut juga disebut berjalan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PPK-BLUD RSUD Palabuhanratu.


Dalam penjelasannya di video, pihak pengelola mengaku telah memberikan sejumlah kebijakan dan keringanan kepada keluarga pasien maupun penunggu pasien yang berada di rumah sakit.


Namun, pernyataan tersebut seolah terbantahkan oleh adanya pengaduan langsung dari masyarakat kepada Bupati saat sidak berlangsung. Warga mengaku masih merasa keberatan dengan tarif yang diterapkan dan berharap adanya perubahan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.


Melihat kondisi tersebut, Bupati Sukabumi langsung menekankan kepada pihak pengelola agar merealisasikan apa yang telah disampaikan kepada masyarakat, termasuk melakukan evaluasi tarif parkir agar lebih terjangkau.


Tak hanya itu, di lokasi sidak Bupati juga meminta penertiban parkir liar yang berada di luar area rumah sakit. Bahkan dalam video terlihat Bupati langsung menghubungi Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Aksi sidak mendadak ini pun mendapat banyak respons dari masyarakat dan netizen. Banyak warga mengapresiasi langkah cepat Bupati Sukabumi yang turun langsung mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di lingkungan RSUD Palabuhanratu.


Masyarakat berharap hasil sidak tersebut benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalan tarif parkir dan parkir liar di sekitar rumah sakit dapat segera dibenahi demi kenyamanan pengunjung dan keluarga pasien.

Reporter : Panji hanggara

 


Jakarta | AktualInvestigasi.Id |Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia kembali melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa proyek Akselerator Energi Tinggi (AEET) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


Sebelumnya, JARI Indonesia telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak BRIN terkait sejumlah dugaan kejanggalan proyek. Namun, jawaban surat balasan dari Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN dinilai belum menjawab substansi persoalan serta dianggap tidak sesuai dengan poin-poin klarifikasi yang dipertanyakan.


Atas dasar itu, JARI Indonesia kembali mengirim surat bernomor 081/SK/DPP-JARI/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 berisi permohonan klarifikasi ulang, audit investigatif, tindak lanjut dugaan penyimpangan, sekaligus permintaan audensi resmi.


Pengiriman surat tersebut pada Senin (11/05/2026) diketahui telah diterima oleh bagian informasi BRIN sebagai tindak lanjut resmi atas permohonan klarifikasi dan audit investigatif yang diajukan JARI Indonesia.


Ketua Umum DPP JARI Indonesia, Heru K. Daulay, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang dinilai tidak transparan, pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik dipersoalkan, hingga status kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


JARI Indonesia juga menyoroti adanya dugaan oknum PPK yang dinilai bermain dan mensetting proyek AEET sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai harus diusut menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.


Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.


Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Edward Sitohang.


Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan JARI Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto perubahan kedua Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Selain meminta klarifikasi ulang secara terbuka, JARI juga mengajukan permintaan audensi resmi agar persoalan tersebut dapat dibahas secara profesional dan transparan demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.


Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


(RIKI RAHMAN.,S.H.,M.MAR)

 


JAKARTA | AktualInvestigasi.Id|Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia mengingatkan Kepala Badan Riset dan Innovasi Nasional (BRIN), Arif Satria terkait anggaran BRIN yang berasal dari APBN yang dipungut dari pajak rakyat. 


"Semua anggaran yang dikelola BRIN ini berasal dari keringat rakyat yang disetor melalui pajak, sehingga menjadi sangat ironi apabila seorang kepala BRIN selaku pengguna anggaran tidak memiliki kesadaran dan pertanggungjawaban terhadap kepada publik" ucap Ketua LSM Jari, di Jakarta (Senin, 11/5/2026)


Lebih lanjut, Heru menyampaikan harapannya agar BRIN sebagai lembaga pemerintah dapat memberi contoh yang baik terutama untuk tidak menutupi apalagi membohongi publik terkait setiap penggunaan anggaran melalui setiap permohonan yang diajukan masyarakat.


"Ya sadar diri dikitlah, jangan ketika rakyat tertunggak pajak diburu bahkan diteror, eh giliran diminta pertanggung jawaban anggaran, ngumpet, ini sangat fear tidak adil, sekarang ini kita lagi berjuang untuk mendorong semua kementerian dan lembaga agar transparan dalam menggunakan setiap anggaran yang berasal dari pajak kita" ungkapnya berharap .


Seperti diketahui LSM JARI Indonesia telah mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran negara terhadap proyek pengadaan barang/jasa Akselerator Energi Tinggi (AEET) untuk T.A 2023 di Badan Riset dan Innovasi Nasional.


Namun sebagaimana jawaban BRIN terhadap permohonan yang diajukan jauh dari standar layanan informasi publik, sehingga JARI kembali menyatakan keberatan melalui surat yang dikirim hari ini, Senin (11/5/2026). 


Keberatan tersebut terpaksa dilakukan karena jawaban yang kita terima sama sekali tidak menjawab isi  permohonan kita selain itu, menurut kita suratnya tidak memenuhi stadar layanan informasi publik apalagi terhadap beberapa kejanggalan yang sudah kita sampaikan didalam surat sama sekali tidak terjawab.


Dalam surat permohonan ini publik meminta transparansi dan akuntabilitas terkait adanya serangkaian kejanggalan seperti perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang tidak transparan, termasuk pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik masih dipersoalkan, hingga kompetensi PPK yang dipertanyakan.


JARI Indonesia juga mengendus adanya dugaan praktik KKN oleh oknum PPK dalam proyek AEET sejak dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak terutama dari pejabat utama BRIN untuk tidak diam terhadap suara masyarakat terkait adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran.


“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.


Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.


Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” (RIKIRAHMAN s.h.,M.MAR)

Diberdayakan oleh Blogger.