Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan



Aktualinvestigasi. Com|TANGERANG -- Warga perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dihebohkan dengan peristiwa seorang perempuan melompat dari Atap Rumah Mewah Bertingkat (lantai 3) berinisial CC (16) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah mewah tersebut.


Peristiwa yang terjadi Rabu, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.45 WIB. Sejumlah warga yang melihat langsung memberikan pertolongan kepada korban hingga nyawanya dapat diselamatkan. Ada beberapa warga yang juga sempat memvideokan peristiwa tersebut.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono, Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing dan Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mengatakan pihaknya dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang, serta melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut. Kamis, (30/5/2024)


"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi ," kata dia. 


Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih dibawah umur (16 tahun) sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun,. Dan diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut.


Kendati demikian, Kapolres masih belum dapat merinci hasil dari penyelidikan dilakukan polisi. Namun, Zain menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.


"Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan lebih lanjut,"singkatnya.|Red. 

  


AktualInvestigasi.Com_Lebak. --Pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negri Satu Rangkasbitung membuka Konferensi PERS terkait  meninggalnya (2) dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung dalam rangka kegiatan Paskibra pada hari Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 12.30.Wib.


Konfernsi PERS di laksnakan di Aula gedung pertemuan pada hari Selasa tanggal 14/05/2024 yang di hadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Rangkasbitung ,Sukarno babinsa dan sejumlah   Itansi Lembaga Dan Media, 

Adapun Kornologisnya. "sekitar pukul,12.00. Wib, bertempat di Kampung Cidingin bekas galian pasir , Desa Jati Mulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. yang menjadikan peristiwa tenggelamnya dua (2) siswa SMKN 1 Rangkasbitung pada saat mengikuti acara penebusan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Paskibra.


Korban yang meninggal dunia M. Hafis (MD) usia 16 tahun kelas X alamat Kampung  Sabagi Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dan M. Yugio (MD)  usia 16 tahun kelas X Kp. Pasir Limus alamat Kel, Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


" Sukarno menyampaikan dalam jumpa Konferensi PERS, "para siswa SMKN 1 Rangkasbitung yang berjumlah 43 orang siswa/siswi melaksanakan  kegiatan ekstrakulikuler pada pukul 09,Wib dalam rangka penebusan PDL Paskibra yang bertempat di pesawahan warga kampung Cidingin Desa Jatimulya Kacamatan Rangkasbitung yang tidak jauh dari lokasi bekas galian pasir.



Pada pukul 12.30 wib sambil istirahat 2 orang siswa calon anggota Paskibara SMKN 1 Rang kas Bitung an: 1.M Hafis  (16) 2 M Yosgio (16) melaksanakan pembersihan Badan yang kotor karna  ditempat Bekas Galian Pasir, saat melaksanakan pembersiahan badan ada salah satu siswi ikut membersihkan pakean dan terpeleset kedalam kolam bekas galian pasir, kedua korban mencoba untuk membantu tapi kedua korban diduga tidak bisa beranang sehingga tenggelam di bekas galian pasir yang kedalamanya mencapai 2,5m. sehingga keduanya tengelam dan meninggal dunia. "ucapnya.

Pada pukul 12.45 menit Babinsa mendatangi  Tkp dan tidak lama kemuadian pihak dari BNPB kab lebak datang ke lokasi....babinsa  bersama warga setempat berupaya mencari...pukul 13.00 wib di temukan korban pertama an M Hafis dalam ke adaan meninggal...dan kerbon ke 2 di temukan pukul 13.50 wib an M Yosgio dalam keadaan meninggal dunia, saat ini korban telah di evskuasi ke RSUD Adji Dharmo menggunakan kendaraan Dari BNPB kab lebak.


Pihak keluarga korban membuat kesepakatan bersama agar permasalahan ini tidak akan menuntut kejalur hukum, disamping itu pihak sekolah memberikan santunan tambahan dari siswa anggota Paskibra SMKN 1 Rangkasbitung, alumni Paskibra SMKN 1 Rangkasbitung dan juga ada dari beberapa pihak luar  yaitu dari SMKN 2 Rangkasbitung, SMKN 1 Kalanganyar, Paskibra Kecamatan Cipanas,
PPI Kabupaten Lebak, dan dari purna Paskibra Kabupaten Lebak serta santunan dari Polres Lebak, "paparnya.

Sementara, dari pihak keluarga korban Roheman, "mengataakan atas kejadian ini, kami dari pihak korban tidak akan menuntut pihak sekolah, Sudah kami iklaskan atas musibah yang menimpa kepada keluarga kami, kami sudah mengikhlaskan, "ujar pihak korban.

Redaksi:



AktualInvestigasi.Com_SERANG - Nasib tragis menimpa ahmat seorang anak kecil umur 7 tahun. asal Desa Cikedung, Kecamatan Mancak, kabupaten serang kp, Bulakan RT-RW 01-01, telah meninggal dunia akibat tercebur sumur. dengan kedalaman air hingga 5 meter didekat pekarangan milik tetehnya sendiri. Peristiwa itu, terjadi pada jam 5 wib, sore Rabu (27/03/2024).


menurut keterangan warga sekitar Korban di temukan di evakuasi sendiri oleh bapak endang, slaku orang tuanya sendiri. berawal cerita Endang (38) thn pada sore itu mencari anak bungsunya yang di suruh mandi ternyata di tempat TKP, endang sepat curiga melihat sandal anaknya dan melihat sumur tersebut sudah keruh Tampa pikir panjang endang langsung nyebur ke sumur, teryata benar anaknya sudah tenggelam hanya hitungan menit. 


"Endang sempat berusaha agar anaknya selamat dengan di angkat kakinya ke atas dan dadanya pun di tekan-tekan berharap anaknya bisa bernafas kembali tapi Allah berkehendak lain nyawanya tidak tertolong sehingga meninggal dunia,' ucap Endang kepada awak media.


babinkamtibmas dari Polsek mancak mendapat impo, langsung merapat ke TKP. untuk mengecek kebenarannya. ternyata kejadian tersebut benar yang menggegerkan warga kampung Bulakan, itu berawal ketika sekitar pukul 05.10 WIB, 


‘’waktu itu Orang tuanya sepat mencari disekitar rumah, dan ditanyakan pada beberapa tetangga terdekat. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. 

orang tua korban kemudian berinisiatif mengecek sebuah sumur yang berada tak jauh dari rumahnya dekat rumah tetehnya.


‘’Saat melihat kedalam sumur, E (38) melihat korban berada di dalam sumur dengan kondisi sudah tenggelam dan sudah tidak bergerak lagi. Korban meninggal dunia diduga akibat tercebur sumur. Murni karena musibah, kemungkinan sudah terlalu banyak minum air,,’ 


Atas kejadian itu, keluarga korban sangat drastis bersedih atas kehilangan anak bungsunya yang masih duduk sekolah klas (1) SD. sekitar umur 7 tahunan.


ketua Dedi klana dari ormas bppkb Banten PAC mancak, sangat menyayangkan ikut bersedih, dengan adanya musibah yang menimpa keluarga korlap Endang, ketua Dedi berpesan semoga keluarga besar korlap endang, diberikan kesabaran ikhlas menghadapi ujian dari Allah ini.  dan anaknya di tempatkan surganya Allah amiin.


panglima nik beserta para jajaran (BPPKB) PAC mancak para srikandinya semua ikut bela-sungkawa. di tempat kediaman korlap endang di kp, Bulakan. desa Cikedung, Mereka semua menberikan sumbangsih untuk membantu meringankan adanya musibah yang di alami keluarga korlap Endang, dan ikut serta mengirim doa untuk anaknya semoga Husnul-khatimah ditempatkan di surga dan diterima disisinya Allah SWT. 


lanjut ketua Dedi klana, mengatakan dengan adanya terjadi musibah terhadap endang. ketua Dedi berharap agar dari pihak," kades pihak camat atau muspika lainnya ada perhatian dengan warganya sendiri yang lagi kena musibah ini. kita sebagai umat muslim wajib untuk mempunyai rasa peduli dan sosialnya tegasnya,' ketua Dedi klana.


(Red).



Aktuak
Ivestigasi.Com_Lebak,
Disperindag Kabupaten menggelar Pasar murah dari tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2024 yang dilaksanakan di pasar baru di  desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung. (23/03/24)


Tapi sungguh disayangkan adanya insident yang sangat menyakiti hati salah satu warga yang sedang berbelanja, yang pada waktu itu karena terburu-buru hendak menukarkan kupon dengan sembako dibentak oleh salah satu pelayan dari Alfamart, padahal kita tahu Alfamart kalau melayani sangatlah ramah, apakah karena ini sembako murah sehingga bersikap arogan dan kasar kepada rakyat??


Deni yang pada waktu itu akan menukarkan kupon sembako dibentak dengan alasan mengantri, yang merasa malu di depan banyak orang dibentak akhirnya marah juga, dan timbulah percekcokan, dan ironinya sungguh disayangkan pula kupon yang dia bawa tidak bisa ditukarkan, dengan alasan sembakonya sudah habis.


Dan pada saat itu kebetulan Awak media Kabardaerah.Com akan meliput acara tersebut mendatangi keributan tersebut dan mewawancarai petugas dari Alfamart yang bernama Amirul yang tidak memakai atribut Alfamart atau ID. Card.


Deni mengungkapkan,"saya sangat menyayangkan kenapa Disperindag Lebak bekerjasama dengan Alfamart yang pelayan atau pelaksana yang ada di lapangan bersikap arogan seperti itu, yang sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik, dan tidak harus berbicara dengan tensi yang tinggi.



Deni Rukmansyah yang merupakan Ketua Media Online Indonesia Lebak, sangat menyayangkan pelaksana Disperindag yang mungkin tidak memberikan arahan kepada pihak Alfamart agar bersikap sopan, karena kami ini rakyat yang jelas membeli bukan diberi, meskipun disubsidi kami ini pembeli yang harus dihargai. Dan perlu rakyat ketahui subsidi itu uang rakyat pula.


Bahkan ada beberapa konsumen yang tidak mau disebutkan namanya tentang arogansinya Oknum pegawai Alfamart tersebut, sungguh ironi orang seperti itu dipakai oleh Alfamart dan Disperindag Kabupaten Lebak.


Setelah insident ini diharapkan Disperindag mengkaji ulang terkait penyelenggaraan pasar murah tersebut, agar diperhatikan SDM di lapangan yang tetap menjaga sopan santun, etika dan etitute, dimana Pemerintah yang melalui Disperindag yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dengan berbagai culture.

Maret 05, 2024










AktualInvestigasi_Tangerang, belakangan ini di sejumlah titik kecamatan di kabupaten tangerang bertebaran baliho calon bupati dengan foto Moch Maesyal Rasyid di beberapa baliho dengan tertulis Moch Maesyal Rasyid, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang



Menanggapi hal itu, Koordinator GEMPAR ( Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangengang), Ali Alatas protes keras karena pemasangan baliho kandidat bupati oleh pejabat yang masih aktif dinilai melanggar etika.


Lebih lanjut, Ali Alatas mengatakan kalau Maesyal Rasyid mau mencalonkan diri sebagai bupati, seharusnya dia mundur sebagai ASN.  Ali mengutip pasal 58 ayat 3 UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri 


Atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Meskipun pencalonan ini belum resmi, tetapi pemansangan baliho kampanye yang dilakukan oleh Sekda syarat dengan konflik kepentingan," ujar Ali Alatas.


Salah satu bentuk konflik kepentingan itu menurut Ali, pejabat yang melakukan kampanye dikuatirkan menggunakan fasilitas negara. Pejabat bisa juga atas nama jabatannya memobilisasi ASN dan SKPD. "Ini nyata nyata sebuah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," ujar Ali Alatas.


Lebih lanjut, koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangerang atau (GEMPAR) ini juga mengutip pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan  umum atau pilkada.


"Peraturannya jelas, kalau mau maju sebagai Calon Bupati harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda. Jangan bawa-bawa nama Sekda untuk kepentingan kampanye," lontar Ali.


Ali juga menyitir peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 th 2017 pasal 4 huruf U berbunyi: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/kepalandesa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Sederet aturan tersebut walaupun belum masa pencalonan secara etis sudah dilanggar karena secara terang terangan menyebut jabatannya sebagai Sekda dan menyebutkan diri sebagai calon bupati Tangerang.


"Siapapun yang melakukan pemasangan baliho itu, harus menurunkan kembali karena tidak etis. Pemerintah Kab Tangerang dalam hal ini Satpol  PP harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut.


Kalau pelanggaran tersebut didiamkan saja, maka GEMPAR tidak akan tinggal diam. "Gempar akan melaporkan pelanggaran pemasangan baliho itu ke Pejabat Bupati", pungkas Ali Alatas.


Lebih lanjut Ali nenyebutkan apa yang dilakukan Maesyal Rasyid sebagai contoh yang kurang baik terhadap tata kelola pemerintahan.






Red ..






Aktual
Investigasi.Com_Pandeglang,--
Dalam pesta demokrasi di tahun 2024 ini dengan diadakannya pemilu yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia dengan mengedepankan JURDIL (Jujur Dan Adil) Tapi disinyalir pihak PPK Kecamatan Carita kabupaten Pandeglang provinsi Banten banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaannya.dan akhirnya Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengadakan audensi di  Kantor KPU Pandeglang pada-05-03-2024.

Yang dihadiri oleh pihak Bawaslu, dan saat  Audensi berlangsung Denis Rismanto selaku ketua umum AFMP mengatakan. "Segala bentuk kejanggalan juga harapannya untuk membuktikan semua kejanggalan yang terjadi di PPK Carita dan untuk membuktikan itu semua apa salahnya kotak suara di check,dan dihitung ulang disaksikan bersama sama dengan dihadirkan pihak APH,karena informasi itu bisa dibuktikan dalam hitungan tersebut sehingga terang benderang sehingga tidak terjadi praduga dan tak ada yang merasa keberatan dan tak ada yang merasa dirugikan karena kami sudah mengantongi beberapa data dan alat bukti terkait dugaan di PPK Carita ini seperti ada kecurangan tegasnya.


Selanjutnya Rodi dari pihak KPU Pandeglang memaparkan bahwa perhitungan surat suara seharusnya berjenjang.

"soal perhitungan surat suara itu tahapannya di TPS, dan TPS nanti mengeluarkan C Hasilnya, disaksikan oleh saksi-saksi, yang menjadi data otentik kemudian difoto dan soal rekapitulasi itu, regulasi itu kita tidak mengatur penyusunan atau rekapitulasi di tingkat TPS, jadi selesai perhitungan di TPS maka kotak yang tersegel itu langsung di tingkat PPK nanti di PPK itu hasilnya akan dibacakan keseluruhan oleh PPS" terang Rodi sebari menjelaskan bahwa hasil pleno kabupaten sudah disetorkan ke tingkat Provinsi karena sudah ditanda tangani para saksi partai.

Sementara, Didin Tahajudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  dari Bawaslu memaparkan keterangannya.

"Pada prinsipnya, kami dari bawaslu selalu terbuka dan melayani apa saja yang menjadi hak peserta pemilu. Dalam hal ini keberatan yang berkaitan dengan perolehan suara tentunya sudah kami sampaikan itu kemarin pada saat forum pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten" terang Didin saat dikonfirmasi.

"Hasil pleno yang masih menyisakan keberatan yang kemudian dilakukan audiensi dikantor KPU, tentu itu bagian dari hak menyampaikan pendapat dari setiap orang Oleh karenanya kami tentu selalu berpedoman pada ketentuan yang ada, maka dari itu bawaslu pandeglang menyarankan ketika memang masih keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU Pandeglang, ada ruang lain untuk ditempuh semisal PHPU yang menjadi kewenangan MK" papar Didin.

Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  dari Bawaslu, Didin juga mengingatkan.

"Kami juga mengingatkan, sesuai ketentuan bahwa pendaftaran PHPU memiliki batas waktu selama 3 hari setelah penetapan di tingkat KPU Kabupaten" tuturnya.


Denis Rismanto selaku ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengatakan."Kami merasa kecewa karena audensi ini tidak dihadiri oleh ketua KPU dan ketua Bawaslu yang dimana surat tersebut ditujukan kepada kepala KPU dan kepala bawaslu.dalam agenda selanjutnya kami harap di agenda audensi kedua mereka bisa hadir karena kami ingin semua terang benderang karena kami sudah mengantongi beberapa bukti bukti dugaan Terkait pelaksanaan pemilu di PPK Carita yang disinyalir banyak sekali kejanggalan tegasnya./Red


Aktualinvestigasi. Com|Tigaraksa, Galian tanah merah yang berada di wilayah kelurahan tigaraksa kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang di demo puluhan ibu ibu warga paburan yang di dampingi Rt dan Rw. Jumat Siang 02/02/2023


Pantauan Awak media di lokasi puluhan warga tersebut meminta kepada Satpol PP kabupaten tangerang yang langsung melakukan penyegelan ke 5 alat berat di lokasi agar galian di tutup permanen,


Kepada awak media sejumlah ibu ibu saat di wawancara mengatakan "Kami ibu ibu warga kp pabuaran pengenya di tutup pak karena jalannya rusak pak, banyak yang jatoh gara gara ada galian ini, 


"Karena jalan sama tanah tinggian tanah pak, jadi kalau hujan jalanya becek, bisa di cek di lihat perbatasan dengan tanah warga, itu mau longsor, jangan hanya di segle sementara, jangan di buka lagi, karena kami yang kena dampaknya, Tegas  salah seorang emak emak, kepada awak media


Rw Ukar yang ada di lokasi mengatakan, Kalau saya sih sesuai dengan keinginan warga ya faktanya warga inginya di tutup


Sebetulnya ini salah judul, katanya pemerataan Cut And Fill

kalau ijin mah bener sih, karena bagi orang pabuaran yang kena dampaknya, kan di situ ada makam sedikit lagi mau longsor, itu makam keluarga bahkan dari pihak keluarga komplain, yang masuk ke Rw an wilayah saya, Jelasnya


Celoteh warga, pak kalau Cut And Fill tanahnya di ratakan sekitaran sini tidak di bawa keluar, terus di sini kan ada jalan air jadi kalau hujan banjir pak, karena jalan airnya ketutup.

Red 

Januari 18, 2024





Miris Jalan Pengubung 2 Desa Di Tigaraksa Kondisinya Memprihatinkan Dan Butuh Perhatian Pemerintah


AktualInvestigasi_TIGARAKSA,  Miris, jalan Penghubung 2 Desa yakni Desa Tapos dan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang kondisinya rusak memprihatinkan, puluhan dan bisa ratusan tahun (bahkan bisa sejak jaman Penjajahan Belanda) tak juga dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.


Kepala Desa (Kades) Bantar Panjang Ujang menyatakan pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan pembangunan jalan tersebut ke TAPD Kabupaten Tangerang namun belum direspons padahal akses jalan itu menghubungkan 2 desa yang manfaatnya sangat besar untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakatnya.


"Selain sangat menunjang perekonomian warga 2 wilayah desa manfaat jalan itu juga sangat besar karena ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dipakai pemakaman warga 3 desa yaitu Bantar Panjang, Tapos, dan Jambe dan memerlukan akses sarana transportasi yang layak hampir setiap hari ada yang dimakamkan," ucap Kades Ujang, Kamis (18/01/2024).


Diungkapkan Kades Ujang, pihaknya sudah berulang kali mengajukan surat permohonan untuk pembangunan jalan tersebut terakhir surat dikirim bulan Oktober 2023 karena waktu itu ada harapan bisa masuk ke ABT tahun 2023 tapi ternyata belum direspons.


"Kami dari pemdes Bantar Panjang saat ini lagi gencar membangun sarana infrastruktur tapi terbentur anggaran sehingga tidak bisa dialokasikan untuk bangun jalan tersebut. Semoga Pemda Kabupaten bisa segera respons ajuan kami," kata Kades Ujang.



Foto ; Jalan Penghubung Desa Tapos dan Desa Bantar panjang Kecamatan Tigaraksa


Pernyataan Kades Bantar Panjang juga diperkuat Ustadz Andi salah satu tokoh masyarakat Desa Bantar panjang yang tinggal dan memiliki Ponpes Salafi disekitar jalan Penghubung Desa Tapos dan Desa Bantar panjang, menurutnya sejak lama jalan menuju TPU itu belum pernah dibangun pemerintah dan kondisinya rusak tidak layak dilewati kendaraan mobil.


"Semoga pemerintah segera membangun jalan itu karena selain sangat bermanfaat untuk warga juga melancarkan akses jalan menuju TPU yang hampir setiap hari siang dan malam ada yang memakamkan anggota keluarganya yang wafat," ucap Ustadz Andi serius. (Red)






AktualInvestigasi.Com_Pandeglang, Dugaan kuat adanya aktifitas berjualan didalam ruangan pelayanan Puskesmas Cigeulis, dan parahnya lagi para petugas kesehatan terlihat sibuk memilih-milih dagangan (pakaian). Yang membuat miris hal tersebut terjadi saat jam kerja untuk melayani kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Banten pada Senin (8/1/2024).

Jelas hal tersebut menjadi perhatian dan buah bibir masyarakat, yang semestinya ruangan untuk pelayanan kesehatan, mendadak menjadi arena jual beli alias dagang. otomatis pelayanan kesehatan bisa terganggu,  karena salah satu ruangan pelayanan kesehatan Puskesmas Cigeulis malah di jadikan ajang pasar tumpah. Dan hal tersebut  terkesan adanya pembiaran oleh pimpinan serta  petugas kesehatan disana.

Kondisi diatas menjadi buah bibir, salah seorang pasien yang tidak mau mengungkapkan identitasnya pada awak media. Dikatakannya bahwa pelayanan kesehatan bisa terganggu dengan adanya pedagang pakaian yang masuk di ruang dinas puskesmas,
 " mereka ( petugas puskesmas) malah sibuk memilih - milih pakaian, "dan tempat kejadian tersebut kayanya disalah satu ruangan, sebelum ruangan kepala puskesmas" tuturnya.

Sementara itu Kepala Puskesmas  Cigeulis.H.Endang Mulyadi saat dikonfirmasi oleh awak media, melalui  Pesan WhatsAppnya Rabu 10 Januari 2024. Mengatakan bahwa kejadian jualan pakaian yang dilakukan oleh pedagang pakaian dari luar yang masuk keruang pasien ditengah banyaknya pengunjung pasien,
 "tempat jualan tersebut di ruang pelayanan saya bantah juga, karena penjual tersebut menawarkan diruang tunggu pasien,  dan terhadap petugas yang ada disitu dan membiarkan pedagang berjualan kita sudah berikan peringatan" ujarnya dalam pesan WhatsAppnya.

Menanggapi kejadian diatas sangat sangat sayangkan kejadian seperti itu jika memang terjadi di Puskesmas Cigeulis. Dalam hal ini kami menduga pihak kepala puskesmas tersebut terkesan kurangnya memberikan pembinaan kedisiplinan kepada para petugas yang berdinas disana, ungkap Asep selaku Ketua DPC KWRI (komite Wartawan reformasi Indonesia) Kabupaten Pandeglang.

Lebih lanjut Asep mengatakan. kami berharap dan meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas dan memberikan peringatan tertulis dan bahkan sangsi sesuai aturan kedinasan yang ada di dinas kesehatan sendiri. Karena apabila memang benar terjadi adanya pelanggaran yang bersifat lalai, terutama di bidang pelayanan kesehatan pada masyarakat seperti diatas, tidak menutup kemungkinan, banyak masyarakat yang tidak tertolong. hal ini juga jangan sampai menjadi virus bagi puskesmas-puskesmas lainya yang ada diKabupaten Pandeglang, tegasnya.

Dan sampai berita ini ditayangkan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Pandeglang sendiri belum ada yang memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi awak media termasuk Kepala Dinasnya, yang dihubungi melalui pesan whatsAppnyanya baru-baru ini./Red 

November 20, 2023


AktualInvestigasi_Tigaraksa, Terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 serta PKPU 20 Tahun 2023, Panwaslu kecamatan Tigaraksa memanggil para Bacaleg dari partai Golkar terkait dugaan Kampanye di Masjid Al-amjad pada tanggal 1 November 2023.


Terkait hal itu Panwaslu kecamatan Tigaraksa memangil semua para Bacaleg yang hadir di tempat tersebut.


Kepada AktualInvestigasi.com. Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa  Erawan Heriadi mengatakan, berdasarkan informasi dan notifikasi dari Bawaslu provinsi Banten pada tanggal 2 November kami diminta untuk mengambil sikap terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di area Masjid al-amjad Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Ungkapnya


"Atas penelusuran kami menemukan bahwa hari Rabu pada tanggal 1 November 2023 benar adanya kegiatan di aula masjid al-amjad yang dihadiri sekitar kurang lebih 200 orang yang diduga seluruhnya merupakan kader Posyandu se Kabupaten Tangerang,"jelasnya


Ia juga menambahkan terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan kami pada tanggal 7 sampai dengan tanggal 10 November tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mengundang untuk  klarifikasi ke para pihak-pihak terkait,


Adapun dari hasil klarifikasi bahwa seluruh pihak yang kita Panggil dan kita undang untuk dimintai keterangan mereka membenarkan bahwa hadir di lokasi kegiatan tersebut hasil kajian Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mereka mengakuinya telah hadir pada acara tersebut.


Terkait hal itu. Kami berdasarkan pada pasal 492 pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,  memberikan surat rekomendasi berupa peringatan teguran agar kiranya beberapa pihak yang dimaksud dapat mematuhi rambu-rambu  kampanye.


Untuk selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf e junto  pasal 5 huruf f peraturan bupati Kabupaten Tangerang nomor 7 Tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan desa, bahwa Posyandu salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang dilarang berafiliasi dengan partai politik.


Kami juga menghimbau untuk para  lembaga desa agar jangan mau  dijadikan  komoditas serta kepentingan partai politik peserta pemilu tahun 2024.


Masih menurut pria yang pernah menjabat sebagai ketua umum Booster Tangerang serta Anggota Drone jakarta, perihal kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 junto  pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tentang pelaksanaan kampanye pemilu


Khususnya iklan media sosial internet dimulai keputusan KPU provinsi KPU Kabupaten Kota tentang penetapan Jadwal kampanye tersebut dalam hal ini Kecamatan Tigaraksa membenarkan bahwasanya kami sudah mengundang dan meminta keterangan kepada berbagai pihak yang hadir dalam acara tersebut dan untuk dimintai klarifikasinya secara keseluruhan mereka membenarkan bahwa mereka hadir dan mengakui bahwa acara tersebut. (Red)




(Atr)

November 11, 2023




AktualInvestigasi_Kota Tangerang,Rencana pencabutan plang pemilik lahan oleh pemerintah kota tangerang yang ada di kelurahan kedaung wetan kecamatan Neglasari gagal di laksanakan karena mendapat perlawanan dari Tim Lawyer kuasa hukum ahli waris ( Lim Mo Siang) Jumat 10/11/2023


Pemerintah kota tangerang Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim)  melalui Asda dua yang turun ke lokasi bersama lawyer, kabid Pol PP,  dan rombongan pihak kecamatan sebelum melakukan pencabutan plang melakukan pertemuan dengan keluarga ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) 



Dalam pertemuan tersebut Asda dua bidang perekonomian pemkot tangerang (Yeti) menyampaikan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang di miliki pemerintah kota, tanah tersebut masuk ke dalam aset, dan adanya program pemerintah penataan pemukiman kumuh dan ruang terbuka publik (RTP) dan tanah tersebut akan di jadikan akses jalan, 


Maka Dinas Perkim kota tangerang melayangkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan plang kepemilikan lahan dan mengundang ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang), namun rencana pencabutan plang tersebut mendapat penolakan dari ahli waris Alm Ramli melalui Lawyer yang di tunjuk.



Dalam perdebatan tersebut Meilina Tourisina dan tim YLBH-WDI sebagai kuasa hukum dari ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) melakukan penolakan karena ahli waris pun mempuyai surat (AJB) dan pembayaran pajak yang sah 


Lina dan tim lawyer YLBH-WDI kuasa hukum dari ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) mengatakan pencabutan plang tidak bisa di lakukan apa lagi pihak Pemkot Tangerang tidak membawa Surat Perintah Bongkar (SPB). Kalau adanya program pemerintah kami pasti akan dukung, tetapi kami akan terus melakukan perlawanan dan mempertahankan lahan dikarenakan lahan tersebut adalah jelas milik klien kami berdasarkan AJB dan bukan Tanah Negara (TN) Jelas Lina 


Yeti Asda dua Pemkot Tangerang mengatakan berdasarkan surat SHP yang di miliki oleh pemerintah kota tangerang, lahan tersebut rencananya akan di jadikan akses jalan karena adanya program penataan pemukiman kumuh dan Ruang Terbuka Publik (RTP) 


Jadi kalau ada masyarakat mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan surat AJB silahkan melakukan gugatan ke PTUN sepahitnya pemerintah kota tangerang harus membayar itu juga harus berdasarkan putusan pengadilan, adapun langkah selanjutnya di serahkan ke pihak lawyer pemkot tangerang dalam menyelesaikan. Tutup Asda dua


Ahli waris (Alm) Ramli Halim ( Lim Mo Siang) kepada awak media menyampaikan, Tanah tersebut dengan luas kurang lebih 950 meter itu warisan Alm orang tua dan suratnya AJB begitu juga pajaknya selalu saya bayarkan sampai saat ini, 


Karena saya orang awam maka saya minta bantuan lawyer YLBH-WDI dalam menyelesaikan persoalan tanah warisan saya yang di Klaim Pemkot Tangerang, karena tanah tersebut belum pernah di perjual belikan pada siapapun sampai saat ini, Ungkapnya




Atr

September 12, 2023










AktualInveatigasi.com_Tigaraksa, Masyarakat hati hati Kondisi cuaca panas ekstrem yang terjadi saat ini, karena bisa mempengaruhi kondisi tubuh manusia, di sisi lain juga rawan menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 


Seperti yang terjadi Kebakaran hutan atau lahan (karhutla) di Rt 12 Desa tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang diduga dipicu cuaca panas, Selasa 12/09/2023











Objek yang terbakar lahan kebun dan kebun bambu yang berada di wilayah desa tapos tigaraksa saat ini belum di ketahui penyebabnya 


Dengan adanya kejadian kebakaran lahan tersebut pihak desa dan perangkat desa Rt dan warga dengan kesigapannya langsung menghubungi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat 


Dan kebakaran lahan yang terjadi sekitar pukul 14 : 00 wib bisa teratasi dengan di terjunkanya mobil pemadam dari dinas kabupaten tangerang


Salah seorang warga saat di komfirmasi oleh awak media terkait kebakaran lahan ia mengatakan, "Tidak tau pak , taunya sudah ada asap begitu saya tengok ke belakang api sudah besar, 


Haerudin Kepala Desa (Kades) tapos saat di hubungi oleh awak media membenarkan terkait kabakaran lahan yang ada di Rt 12 desa tapos dan dapat informasi dari bawahanya


Kades mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan menghindari yang menyebabkan terjadinya pemicu kebakaran apa lagi di saat cuaca ekstrem sekarang ini,



Dan masyarakat tidak sembarangan membuang puntung rokok yang masih menyala dan membakar sampah sembarangan mengingat cuaca panas sangat rawan terjadi karhutla terutama di lahan gambut apa lagi kebun bambu


Mengingat kondisi cuaca panas ekstrem tersebut selain bisa mempengaruhi kondisi tubuh kita, di sisi lain juga rawan menyebabkan terjadinya kebakaran, dan masyarakat untuk kerjasamanya dalam menjaga di masing masing lingkungan apa lagi dalam kondisi sekarang ini, Tutup Kades Tapos Tigaraksa  Haerudin




(Atr)



Lebak|Aktualinvestigasi.com| Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai Dana Desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendes 05/2014, SKB tiga Menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.


Juga diatur dalam kegiatan pembangunan infrastruktur pembangunan jalan rabat Beton atau apapun sejenisnya, bangunan yang dikerjakan harus mengacu kepada kualitas bangunan yang kokoh, kuat dan tahan lama. Sebagaimana  yang telah di tentukan kan dalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja) dalam pengerjaannya harus sejalan dengan spesifikasi teknis,  sehingga masyarakat  dapat merasakan azas dan manfaatnya serta bisa menikmati hasil dari pembangunan tersebut. 



Lain halnya Dalam pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa DD Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  Pembangunan Dua titik fisik jalan Rabat Beton  yang bersumber dari anggaran Dana Desa DD Tahun anggaran 2023 yang diperkirakan di kerjakan pencairan Dana Desa tahap satu Tahun 2023 yang mana pembangunan jalan rabat beton tersebut telah mengalami kerusakan. 04/09/2023.


Dari hasil pantauan awak media di lokasi, kedua pembangunan jalan Rabat beton tersebut di Desa Karangnungal sudah dalam keadaan tidak bagus dan telah banyak yang terkelupas semennya  sehingga terlihat hanya batu koralnya yang terpasang, dan kedua sudut sisi jalan tersebut sudah terlihat rapuh dan berguguran. 


Dalam hal ini dari, hasil pantauan diduga kuat tidak mengikuti spesifikasi teknis,  seperti yang diketahui dengan mudahnya lapisan cor atas tersebut mengelupas dan yang kedua  sudut sisi jalan tersebut  telah rapuh. Diduga salah satu penyebab nya dari  campuran adukan semennya tidak sebanding dengan pasir dan koral dan patut diduga spesifikasi yang di buat tidak mengikuti dalam RAB. 


Sementara itu Ketua, " Banten Transparansi  Independen " (BSPI) menilai dengan pekerjan kegiataan rabat beton, yang sudah jelas-jelas memakai angaraan negara, jangan sampai anggaan negara yang sudah di kucurkan ke-setiap desa menjadikan ajang yang tidak sehat, sedangkan jalan tersebut salah satu akses untuk masyarakat agar masyarakaat bisa merasakan untuk keyamanan berkendara atapun untuk di lalui oleh masyarakat umum.


Akan tetapi "Sejak telah selesainya pembangunan tersebut dengan kurun waktu kurang lebih dari 2 bulan bangunan jalan tersebut telah banyak yang rusak dan mengelupas". 


" Kami dari Lembaga Investigasi Pengawasan Transparansi Publik, akan menyampaikan laporan temuan-temuan kegiatan pembangunan Rabat Beton yang ada di lokasi tersebut. untuk itu, kepada pemerintahan baik pihak Dinas DPMPD maupun Inspektorat juga aparat negara untuk kepentingan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi untuk dapat mengevaluasi sesuai aturan yang berlaku  ", harapnya.

Akt/001/Fdl

 


Aktualinvestigasi.com|Pagedangan| Nurjen aktifis sekaligus  Ketua perwakilan Banten Transparansi Independen (LSM BSPI) mengkritisi atas pembangunan rabat betonisasi yang baru selesai sudah mengalami pada retak tepatna di jalan raya Pagedangan, desa Kadu Sirung, Dan desa Cicalengka Kab Tangerang.


Pembangunan rabat beton tersebut, tidak menggunakan  papan informasi proyek, yang mana papan informasi proyek tersebut, sebagai salah satu informasi publik bahwa agar masyarakat  tahu berapa jumlah angaran yang di kelola dan volume proyek tersebut seperti panjang lebar pembangunan yang sedang di renovasi sesuai kebutuhan Perencanaan pembangunan melaui daerah atau propinsi.


Kami, selaku perwakilan Banten Transparansi Independen (BSPI) Banten, sangat menyayangkan progres pembangunan yang beberapa waktu dikerjakan sudah mengalami retak, diduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai perencanaan dan teknik dalam pembangunan, padahal pembangunan tersebut memakai angaran pemerintah, informasi proyek pun tidak kami lihat di sepanjang jalan yang sedang di bangun.


Saat, itu kami pun menanyakan kepada salah satu orang lapangan yang di tugaskan di tempat pembangunan, tapi beliau tidak memberikan tahu, siapa pemenang tender pembangunan. Rabat Benton di jalan raya Pagedangan Kab. Tangerang. 

Red.

 


Aktualinvestigasi.com|Lebak| Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/8/2023).


Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD Lebak salah satunya Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menyebutkan, dari salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar Bayah sebanyak Rp 40 Juta tidak disetorkan ke Daerah.


"Ada beberapa rekomendasi BPK yang tertuju langsung ke Dinas Perdagangan. Rekomendasi yang kedua dan ketiga yang rentetan waktunya sampai tahun 2022  masih berlaku, poin yang pertama, tidak disetorkannya retribusi yang di bayarkan di Pasar Bayah,"tegas M. Agil Zulfikar disela-sela pembahasan Pansus PAD bersama Dinas Perdagangan Lebak, Senin  (10/7/2023).


Menurut Agil, ada dua hal soal Pasar Bayah tersebut. Yang pertama, pengelola pasar tersebut sudah melakukan pembayaran kejuru tagih Disperindag Lebak namun tidak disetorkan dan ada juga beberapa kios yang tidak bayar.


"Tidak disetorkan senilai Rp 40 juta lebih. Dan ada beberapa kios yang tidak bayar sebanyak Rp 18 juta, jadi ada kesnya yang tidak bayar sebanyak Rp 18 Juta. Ini sudah jelas bos,"katanya.


Selain itu, kata Agil, dalam catatan ini juga ada retribusi terhadap tanah bangunan dan kekayaan daerah, dalam rekomendasi BPK itu, kata Agil, ada satu lahan, dimana lahan tersebut di pakai retribusinya tidak dipungut.


"Itu BPK jangan bantah saya pak,"tegas M. Agil Zulfikar.


Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Lebak Musa Weliansyah membenarkan bahwa adanya kebocoran PAD di Kabupaten Lebak khususnya terkait retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak. 


"Tentu Pansus PAD ini kita bay data bukan asumsi. Dan disini kita temukan yang tidak logis disini, sewa kios pasar di dalam Perbup itu rata rata dua juta pertahun, sementara ril dilapangan kita sudah melakukan investigasi di beberapa pasar itu diatas Rp 15 juta sampai Rp 20 juta pertahun, namun PAD yang masuk menurut Perbup ini sebesar Rp 2 juta rata rata pertahun artinya ada kebocoran disitu,"tegas Musa Weliansyah. 


Untuk itu, kata Musa, pihaknya mengaku sedang membahas tentang Raperda pajak dan retribusi. Hal tersebut, kata ia, untuk menjadi payung hukum sehingga ketika acuannya kepada Perbup, Perbup tersebut harus direvisi. 


"Masa sewa kios pasar misalkan di Warunggunung yang dilapngannya Rp 20 Juta sewanya hanya Rp 2 juta pertahun, lantas kemana yang Rp 18 juta. Maka kami di Pansus ini sudah menemukan adanya kebocoran retribusi PAD di sektor pasar,"katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana membenarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya retribusi pasar yang belum disetorkan.


"Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK  bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi daerah dan itu sudah ditindaklanjuti agar pengelola pasarnya bertanggung jawab untuk segera mengembalikan dana yang belum disetorkan ke retribusi daerah,"kata Orok Sukmana Kepala Dinas Perindustrian dan Peragangan Lebak.


Lanjut Orok, nilai yang belum disetorkan untuk di Pasar Bayah tersebut sebesar Rp 66 Juta. Namun, kata dia, tidak semuanya di pengelola tetapi ada juga dari pedagang yang belum bayar. 


"Jadi banyak pedagang yang belum bayar itu jadi temuan oleh BPK,"katanya. 


Ditanya kembali terkait bangunan Pasar yang juga tidak diambil retribusi, Orok mengaku, bahwa bangunan tersebut adalah bangunan yang sudah lama.


"Jadi memang ada bangunan bangunan lama yang dulu pernah di bangun oleh pemerintah daerah, tapi retribusi sewa menyewanya belum masuk. Karena memang mereka sudah merasa memiliki terhadap bangunan itu. Untuk itu, diharapkan dengan regulasi yang baru dan supot dari DPRD, kita bisa kenakan retribusi sewa lahan tersebut,"katanya.

Red (Rsk)

Aktualinvestigasi.com

 


Aktualinvestigasi.com|Tangerang| Proyek pekerjaan pembangunan jalan yang berlokasi di raya Pagedangan Kp. Kelapa semrawut yang disebabkan pelaksana proyek tersebut terkesan tidak melaksanakan standar Operasional Prosedur yang ditetapkan tentang pembangunan jalan tersebut.(08/07/23)


Akibat tidak ada rambu mengenai adanya proyek tersebut, salah satu warga yang mengendarai mobil terperosok ke parit yang mengakibatkan bumper mobil tersebut rusak.


Nurjen salah satu warga yang juga penggiat sosial dari Banten Transparansi Independen, mengkomfirmasi kepada  pelaksana proyek agar proyek  tidak semrawut namun belum ada tanggapan yang seolah membiarkan kejadian disekitar proyek tersebut. 



masih kata Nurjen yang juga Ketua kordinator Banten Transparansi Independen (BPSI) wilayah Provinsi Banten, menyayangkan atas Pembongkaran jalan yang mengakibatkan warga yang berlalulintas menjadi macet dikarnakan tidak adanya pekerja yang mengatur alur tersebut menjadi dampak kepada pengemudi sampai mobil dan motor, jadi sasaran atas pembangunan yang dikerjakan.


Saat itu Nurjen. Selaku pengiat aktivitas BSPI mencoba mengkomfirmasi pelaksana, agar pekerjaan tersebut sesuai SPK, yang di kerjakan namun saat ini pelaksana belum adanya tanggapan, yang seolah-olah membiarkan kejadian disekitar jalan kp. Kelapa akan lebih parah lagi. 


Kami menilai dengan peristiwa ini, selaku pemangku kebijakan pemerintah jangan molor, apa lagi dalam pembangunan adanya pengawasan yang harus dilaksanakan sesuai progres, dimana pembangunan yang dilaksanakan harus memberikan kenyamanan pada pengendara dan masyarakat yang berpergian berlaulintas dijalan tersebut.

RED/AI-001/Rsk

Aktualinvestigasi.com

 


Aktualinvestigasi.com|Jakarta|Sudah diduga Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) sengaja membiarkan pembangunan melanggar izin bertambah banyak. Tak pelak, pembangunan melanggar ada dimana-mana seperti pembangunan 7 lantai Jalan Teuku Cik Titiro, Gondangdia, Menteng menggunakan izin 4 lantai untuk klinik dan laboratorium.


Petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng Ari saat dikonfirmasi mengaku, pembangunan untuk klinik dan laboratorium di Jalan Teuku Cik Ditiro merupakan kewenangan pengawasannya ada di tingkat Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus.


"Pembangunan 7 lantai itu kewenangan pengawasannya ada di Sudin CKTRP Jakpus," ucap Ari ngeles, Selasa (4/7/2023).



Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus Zulkifli Arby saat hendak dikonformasi tidak dapat ditemui dikantornya apalagi dihubungi.


Sementara itu, pembangunan serupa dengan ketinggian 4 lantai terletak di Jalan Belakang Pasar Baru 1, Pasar Baru, Sawah Besar dibiarkan petugas CKTRP.


Ketua Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani menegaskan, memang banyak laporan yang masuk tentang kinerja Sudin CKTRP Jakpus yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan bangunan di wilayah kerjanya. "Semestinya jika ditemukan pelanggaran dilapangan jangan dibiarkan. Harus ditindak dengan tegas sesuai peraturan," tegasnya.


Menanggapi kinerja Sudin CKTRP yang lamban dan tertutup, Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono segera mencopot Kasudin CKTRP Jakpus karena tidak becus dalam melakukan pengawasan bangunan melanggar. Terlebih, sambung Victor yang bersangkutan sebagai pejabat publik sulit dikonfirmasi. "Pj Gubernur harus mencopot jajaran Sudin CKTRP Jakpus. Termasuk, Pemkot Jakpus yang telah sekongkol membiarkan tambah banyak pembangunan melanggar di wilayah Jakpus," tandasnya.


Menyikapi banyaknya pelanggaran pembangunan Kasubag TU Irbanko Jakpus Bernard Simatupang berjanji akan segera ditindaklanjuti. "Terimakasih infonya akan segera ditindaklanjuti," singkatnya melalukan telepon. (RR)

(Red)

Aktualinvestigasi.com

Juni 28, 2023



AktualInvestigasi.com_Tigaraksa, Malam hari raya idil adha 1444 H, 2023 M, kemacetan terjadi di simpang empat pinang tigaraksa yang menuju alun alun tigaraksa pempemkab tangerang. Rabu malam 28/06/23


Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, yang akan merayakan malam hari raya idil adha, penumpukan kendaraan roda dua dan empat di simpang empat pinang yang menuju arah alun alun jalan kantor pos tigaraksa dan arah sebalik nya terjadi kemacetan 


Namun hal tersebut bisa teratasi dengan hadirnya jajaran anggota kepolisian polsek tigaraksa polresta tangerang yang di bantu anggota koramil 06 tigaraksa, pokdar, satpol pp dan anggota aliansi masyarakat tigaraksa (ALMAST) 




Kapolsek tigaraksa Akp Agus beserta Danramil 06/trs Kapten Inf Irwanto, melakukan patroli keliling ke simpang empat pinang tigaraksa sekaligus memberikan himbauan ke jajaran anggotanya yang sedang melakukan tugas piket


Ipda Roling Kanit Binmas yang mendapat tugas, menyampaikan kemacetan terjadi dari pukul 18:30 wib setah magrib di sebabkan masyarak keluar berbarengan ingin merayakan malam takbiran menuju alun alun tigaraksa di tambah adanya bajar ungkapnya


Alhamdulillah kemacetan sudah teratasi  karena adanya penebalan personil dari polsek tigaraksa yang di bantu oleh anggota dari koramil, satpol pp, pokdar dan anggota aliansi masyarakat tigaraksa ALMAST, mudah mudahan lancar terus sampai menjelang tengah malam nanti. Ucapnya




Alhamdululilah tadi Kapolsek datang memantau menjadi penyemangat buat para anggota dan Danramil juga ikut mantau, 


Kami dari Polsek tigaraksa yang sedang piket malam ini, menghimau kepada masyarakat dalam menjalankan kendaraanya jangan terburu buru jaga keselamatan gunakan helm, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Tutup Ipda Roling 



(Atr)


Juni 22, 2023

 


AktualInvestigasi.com_Kabupaten Tangrrang, Gabungan aliasi Lsm tangerang bersatu, gelar aksi demonstrasi di halaman parkir mardi gres citra raya desa mekar bakti kecamatan panongan kabupaten tangerang. Kamis 22/06/2023


Dalam aksi gabungan lsm tersebut menyikapi adanya persoalan yang terjadi di area parkir mardi gres citra raya, atas pembobolan uang di dalam mobil senilai Rp 100. 000. 000 (Seratus Juta Rupiah)


Kejadian tersebut pada hari jum'at 26/05/23 sekitar jam 09 : 45 wib pada bulan lalu dan akhirnya mendapat respon baik dari pihak management citra raya dan memberikan kebijakan bertanggung jawab atas kerugian tersebut


Veggi Amrullah, SH, selaku korban sekaligus ketua lsm PPUK bersama rekan cs nya aliansi lsm tangerang bersatu saat melakukan mediasi di dampingi para dedengkot Lsm , H. Alamsyah, SH, Taslim Wiryawan, SH. Inuar Ependi, SH, / Gumay,  Pati Patikawa, SH, dan lainya


Hasil mediasi tersebut yang di sampaikan oleh Veggi Amrullah, SH, kepada awak media bahwa hasil kesepakatan bersama pihak management citra raya akan mengganti kerugian walau tidak sepenuh nya, jelas Veggi



005/RED-AI/I/Atr


Aktualinvestigasi.com|Lebak|Forum Pergerakan Mahasiswa Independen (FPMI) meminta agar Pemkab Lebak segera membuat pelaporan ke Pemerintah Pusat dan juga menutup akses kegiatan di lahan PT PN VIII tepatnya di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Karena selain pihak PT. PN VIII sudah tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, juga lahan itu dari aturan Tata Ruangnya sudah tidak boleh diperuntukan untuk perkebunan atau pertanian.  


"Kami meminta agar Pemkab Lebak tegas dan seger membuat pelaporan resmi kepada pemerintah pusat. Karena, jelas Pemkab Labak dan masyarakat di rugikan jika tidak ada PAD atau kontribusi terhadap pembangunannya, lantas apa gunanya dan apa dampaknya kepada masyarakat Lebak adanya garapan tersebut," tegas Pratamaji Sekjen FPMI kepada awak media, Sabtu (10/6/2023).


Kata Pratamaji, jika pihak PT PN VIII menggunakan pasilitas daerah seperti infrastuktur, dan yang lainnya yang menjadi akses perlintasan mereka, harusnya, kata dia, pihak PT PN VIII dapat memberikan kontribusi baik ke Pemkab Lebak maupun ke masyarakat.


"Kalau bebas begitu saja itu artinya tidak taat aturan. Seharusnya ada kontribusinya sesuai dengan aturan. Nah, ketika jalan di Lebak digunakan untuk akses perlintasan mereka kemudian rusak, siapa yang bertanggung jawab. Tentu masyarakat Lebak yang nanti terkena dampaknya, kontribusi engga ada, tapi kena dampaknya,"tegas Pratamaji.


Untuk itu lanjut Pratamaji Sekjen Pergerakan ini menegaskan, agar Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera dengan tegas melakukan tindakan baik melaporkan maupun menutup akeses perlintasannya.


Selain itu, Pratamaji juga meminta agar DPRD Lebak memanggil pihak-pihak terkait khususnya pihak PT PN VIII agar segera dilakukan RDP dan meminta untuk melakukan perpanjangan HGU di lahan negara tersebut.


"Kami minta agar DPRD sebagai wakil rakyat kami, agar segera memanggil pihak PT PN VIII untuk melakukan perpanjangan lahan HGU tersebut. Selain itu, agar memberikan laporan kepada pemerintah pusat," pintanya.



Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005 telah habis. Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan tersebut bukan diperuntukan untuk perkebunan. Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media.


Alkadri mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGUnya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi  milik PT. Lingga Sari. 


"Tata ruangnya sudah bukan untuk perkebunan karena sudah berubah di dalam usulan Perda sejak tahun 2014. Kemudian PT. PN VIII juga HGUnya sudah habis tidak diperpanjang dan HGUnya itupun bukan atas nama milik PT PN tapi milik PT. Lingga Sari, PT PN beli dari lagi Lingga Sari, sebelum balik nama, HGUnya sudah habis dan tidak di perpanjang sekak tahun 2005 hingga 2023," ungkap Asda I Alkadri.


Heranya, Kata Alkadri, Mereka (PT. PN VIII masih beroperasi di Lanah HGU tersebut tanpa memperpanjang terlebih dahulu. 


"Kami dari pemerintah daerah sudah  menegur dan sudah kita ingatkan," katanya.


Pihaknya juga mengaku, melalui kegiatan Repforma Agraria untuk melakukan penataan tanah di Pusat sampai ke daerah, itu dibentuk (GTRA) Gugus Tugas Reforma Agraria. 


"Tugasnya yaitu malakukan menentukan objek Reforma, melakukan rekomendasikan untuk penataan lahan segala macem, salah satunya yaitu PT. PN VIII yang HGUnya sudah habis untuk segera di proses. Artinya, untuk segera dilakukan penataan ulang yang tidak sesuai dengan tata ruang perijinan sudah habis, sudah sudah kami ditegur bahkan sudah dikirim Rekomendasi Bupati ke Kementerian," katanya.

Red/AI-001/Rsk

Aktualinvestigasi.com

Diberdayakan oleh Blogger.