Lebak,-
 AktualInestigasiMenyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. Sebagai wujud nyata, seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak diinstruksikan untuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan penanaman budaya sekolah aman dan nyaman sejak dini.


Fokus Utama dan Tema MPLS 2026/2027 Pada tahun ajaran ini, pelaksanaan MPLS mengusung tema "MPLS Ramah, Sekolah Aman dan Menyenangkan, Murid Berkarakter". Kegiatan ini wajib diselenggarakan di dalam lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.


Tujuan utama dari MPLS ini adalah untuk mengenalkan potensi diri murid yang meliputi bakat dan minat, mengenal warga sekolah (sesama murid, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan), kurikulum, serta lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah wajib melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai, sekaligus menggalakkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah untuk meningkatkan keterlibatan keluarga dalam pendidikan anak.


Materi Wajib dan Larangan Keras Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah diwajibkan untuk membawakan materi-materi utama yang edukatif, di antaranya:

1  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar,  bermasyarakat, dan tidur lebih awal).

2      Pagi Ceria (senam bersama, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdoa).

3      Sopan dan santun bermedia sosial.

4      Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).


Untuk memastikan kenyamanan murid baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, tindak kekerasan, pungutan liar, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif. Di akhir rangkaian acara, murid baru akan dibimbing untuk merefleksikan diri secara edukatif dan menyusun kesepakatan bersama bertajuk "Sekolahku Aman dan Nyaman".


Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Lebak Komitmen menciptakan ekosistem sekolah yang positif ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.3/Kep.107-DINDIK/2026. Melalui SK ini, Bupati menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


Pokja ini bertugas untuk memberikan layanan pengaduan, memfasilitasi pendampingan (konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum), memverifikasi laporan pelanggaran, serta memantau secara berkala penyelenggaraan budaya sekolah yang aman di seluruh satuan pendidikan.


Evaluasi Penyelenggaraan Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua/Wali diminta untuk mengisi Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah secara daring melalui laman resmi karakter.data.kemendikdasmen.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2026. Pengawas sekolah juga akan terjun langsung sebagai pembina dan supervisor untuk memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Mari bersama-sama kita dukung penyelenggaraan MPLS yang ramah demi melahirkan generasi Lebak yang tangguh, cerdas, dan berkarakter!

Berikut Dokumen Pendukung Kegiatan MPLS 2026/2027:
1. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 
2. Surat Keputusan Bupati Lebak tentang Bidaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) 
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab Lebak tentang MPLS 
4. Panduan dan Rujukan Materi MPLS 

 


Jakarta, | Aktualinvestigasi.id|Pelatih Kepala Hendra Basir akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atau pernah diperlakukan kurang baik, menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).


"Atas nama pribadi dan keluarga, Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa diperlakukan tidak baik. Beliau sangat terpukul, sedih, dan menyesali musibah yang kini dihadapinya," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) Andi Mulyati kepada awak media, Jumat (3/7/2026).


Andi menjelaskan bahwa karakter olahraga panjat tebing menuntut adanya interaksi langsung antara pelatih dan atlet dalam proses latihan maupun saat pertandingan. Menurutnya, komunikasi secara fisik dalam batas kewajaran sering kali menjadi bagian dari proses pembinaan atlet.


Ia menegaskan bahwa tindakan yang kini dipersoalkan tidak pernah dilandasi niat melakukan pelecehan maupun kekerasan.


"Olahraga panjat tebing memang membutuhkan instruksi secara langsung kepada atlet. Apa yang disangkakan sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada niat, maupun maksud jahat. Kebiasaan seperti cipika-cipiki, merangkul, atau memberikan pelukan dilakukan secara terbuka di depan umum sebagai bentuk rasa syukur, kegembiraan atas prestasi atlet, sekaligus ungkapan kasih sayang dan penghormatan antara pelatih dan atlet," jelas Andi.


Menurutnya, hubungan emosional yang terbangun selama proses pembinaan bertahun-tahun sering kali melahirkan kedekatan yang dipahami sebagai bagian dari budaya tim. Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati apabila terdapat pihak yang merasa tidak nyaman dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi tersebut.


Andi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, kondisi psikologis Hendra mengalami tekanan yang cukup berat. Ia merasa sedih karena pengabdiannya selama bertahun-tahun di dunia olahraga nasional kini harus dihadapkan pada persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.


"Hendra sangat terpukul. Beliau mencintai dunia panjat tebing dan selama ini mengabdikan hidupnya untuk membina atlet-atlet Indonesia agar mampu berprestasi di tingkat nasional, internasional, hingga dunia. Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi beliau dan keluarganya," katanya.


Pihak keluarga juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh proses hukum selesai. Mereka meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.


"Kami selaku perwakilan keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, dan Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, serta  seluruh pihak yang berwenang agar mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Hendra kepada bangsa dan negara. Selama bertahun-tahun beliau telah berjuang membina atlet hingga berhasil mengharumkan nama Indonesia melalui berbagai kejuaraan nasional, internasional, bahkan dunia," ujar Andi.


Ia menambahkan, keluarga berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang final.RIKI RAHMAN.,SH.,M.MAR,E

Diberdayakan oleh Blogger.