Banten,- AktualInvestigasi
- Sehubungan dengan telah terbentuknya kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Transparansi di tingkat Provinsi Banten yang beralamat di Desa Cikasungka, maka bersama surat ini kami mengajukan permohonan pencatatan keberadaan organisasi dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) / Surat Keterangan Keberadaan bagi lembaga kami.

 
Langkah pelaporan ini merupakan pemenuhan kewajiban administrasi formal bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau LSM agar keberadaan struktur kepengurusan mereka diakui dan terdata secara legal di wilayah hukum Provinsi Banten.
 
Berikut adalah beberapa poin penting terkait prosedur pencatatan keberadaan sekretariat LSM di Kesbangpol:
Tujuan Pelaporan Keberadaan Sekretariat
 
    • Legalitas Operasional: Memastikan aktivitas organisasi di tingkat daerah terpantau dan memiliki basis hukum yang jelas.
    • Ketertiban Administrasi: Memperbarui database pemerintah mengenai jumlah dan sebaran LSM aktif melalui menu Data Ormas/LSM/Yayasan Banten.
    • Kemitraan Strategis: Membuka peluang sinergi program kerja antara LSM dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam bidang pengawasan publik dan transparansi.
    •  

Berkas yang Biasanya Diverifikasi saat Pelaporan
    1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
    2. Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD LSM Banten Transparansi yang sah.
    3. Surat Domisili Sekretariat terbaru yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat (Cikasungka).
    4. Foto Sekretariat beserta plang nama organisasi sebagai bukti fisik keberadaan kantor.
    5. Program Kerja jangka pendek atau jangka panjang organisasi.
    6.  

Dengan terdaftarnya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau Surat Keterangan Keberadaan dari Kesbangpol, LSM Banten Transparansi Publik secara hukum memiliki legalitas resmi untuk bermitra dan mendorong berbagai program Pemerintah Provinsi Banten.
 
Sebagai mitra strategis pemerintah, beberapa langkah nyata dan program kerja yang dapat didorong oleh LSM Anda setelah mengantongi legalitas resmi
 
Berpartisipasi aktif dalam memantau penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten agar tepat sasaran, mendorong badan-badan publik di Banten untuk mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). dalam Perencanaan Pembangun
 
Menyampaikan aspirasi masyarakat secara formal berbasis data dan riset lapangan langsung ke DPRD atau dinas terkait.
 
Mengakses Sinergi Program dan Hibah Pemerintah, Berkesempatan mengajukan diri sebagai pelaksana program pemerintah melalui skema di mana LSM dapat mengeksekusi program pemberdayaan masyarakat yang didanai APBD.Dana Hibah/Bansos: Memenuhi salah satu syarat mutlak untuk dapat mengajukan proposal bantuan dana hibah atau bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Banten guna mendukung program kerja lembaga.
 
Menjadi Jembatan Sosialisasi Program Pemerintah Membantu dinas-dinas terkait (seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, atau Dinas Sosial) untuk mensosialisasikan program strategis pemerintah langsung ke tingkat akar rumput.
 
Menyelenggarakan pelatihan, workshop, atau diskusi publik di wilayah sekretariat Anda di Desa Cikasungka guna meningkatkan kapasitas ekonomi atau hukum warga lokal./ Abay



Lebak,-
 AktualInestigasiMenyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. Sebagai wujud nyata, seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak diinstruksikan untuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan penanaman budaya sekolah aman dan nyaman sejak dini.


Fokus Utama dan Tema MPLS 2026/2027 Pada tahun ajaran ini, pelaksanaan MPLS mengusung tema "MPLS Ramah, Sekolah Aman dan Menyenangkan, Murid Berkarakter". Kegiatan ini wajib diselenggarakan di dalam lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.


Tujuan utama dari MPLS ini adalah untuk mengenalkan potensi diri murid yang meliputi bakat dan minat, mengenal warga sekolah (sesama murid, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan), kurikulum, serta lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah wajib melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai, sekaligus menggalakkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah untuk meningkatkan keterlibatan keluarga dalam pendidikan anak.


Materi Wajib dan Larangan Keras Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah diwajibkan untuk membawakan materi-materi utama yang edukatif, di antaranya:

1  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar,  bermasyarakat, dan tidur lebih awal).

2      Pagi Ceria (senam bersama, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdoa).

3      Sopan dan santun bermedia sosial.

4      Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).


Untuk memastikan kenyamanan murid baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, tindak kekerasan, pungutan liar, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif. Di akhir rangkaian acara, murid baru akan dibimbing untuk merefleksikan diri secara edukatif dan menyusun kesepakatan bersama bertajuk "Sekolahku Aman dan Nyaman".


Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Lebak Komitmen menciptakan ekosistem sekolah yang positif ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.3/Kep.107-DINDIK/2026. Melalui SK ini, Bupati menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


Pokja ini bertugas untuk memberikan layanan pengaduan, memfasilitasi pendampingan (konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum), memverifikasi laporan pelanggaran, serta memantau secara berkala penyelenggaraan budaya sekolah yang aman di seluruh satuan pendidikan.


Evaluasi Penyelenggaraan Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua/Wali diminta untuk mengisi Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah secara daring melalui laman resmi karakter.data.kemendikdasmen.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2026. Pengawas sekolah juga akan terjun langsung sebagai pembina dan supervisor untuk memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Mari bersama-sama kita dukung penyelenggaraan MPLS yang ramah demi melahirkan generasi Lebak yang tangguh, cerdas, dan berkarakter!

Berikut Dokumen Pendukung Kegiatan MPLS 2026/2027:
1. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 
2. Surat Keputusan Bupati Lebak tentang Bidaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) 
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab Lebak tentang MPLS 
4. Panduan dan Rujukan Materi MPLS 

 


Jakarta, | Aktualinvestigasi.id|Pelatih Kepala Hendra Basir akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atau pernah diperlakukan kurang baik, menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).


"Atas nama pribadi dan keluarga, Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa diperlakukan tidak baik. Beliau sangat terpukul, sedih, dan menyesali musibah yang kini dihadapinya," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) Andi Mulyati kepada awak media, Jumat (3/7/2026).


Andi menjelaskan bahwa karakter olahraga panjat tebing menuntut adanya interaksi langsung antara pelatih dan atlet dalam proses latihan maupun saat pertandingan. Menurutnya, komunikasi secara fisik dalam batas kewajaran sering kali menjadi bagian dari proses pembinaan atlet.


Ia menegaskan bahwa tindakan yang kini dipersoalkan tidak pernah dilandasi niat melakukan pelecehan maupun kekerasan.


"Olahraga panjat tebing memang membutuhkan instruksi secara langsung kepada atlet. Apa yang disangkakan sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada niat, maupun maksud jahat. Kebiasaan seperti cipika-cipiki, merangkul, atau memberikan pelukan dilakukan secara terbuka di depan umum sebagai bentuk rasa syukur, kegembiraan atas prestasi atlet, sekaligus ungkapan kasih sayang dan penghormatan antara pelatih dan atlet," jelas Andi.


Menurutnya, hubungan emosional yang terbangun selama proses pembinaan bertahun-tahun sering kali melahirkan kedekatan yang dipahami sebagai bagian dari budaya tim. Namun demikian, pihak keluarga tetap menghormati apabila terdapat pihak yang merasa tidak nyaman dan menyampaikan permohonan maaf atas situasi tersebut.


Andi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, kondisi psikologis Hendra mengalami tekanan yang cukup berat. Ia merasa sedih karena pengabdiannya selama bertahun-tahun di dunia olahraga nasional kini harus dihadapkan pada persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.


"Hendra sangat terpukul. Beliau mencintai dunia panjat tebing dan selama ini mengabdikan hidupnya untuk membina atlet-atlet Indonesia agar mampu berprestasi di tingkat nasional, internasional, hingga dunia. Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi beliau dan keluarganya," katanya.


Pihak keluarga juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum seluruh proses hukum selesai. Mereka meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.


"Kami selaku perwakilan keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, dan Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, serta  seluruh pihak yang berwenang agar mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Hendra kepada bangsa dan negara. Selama bertahun-tahun beliau telah berjuang membina atlet hingga berhasil mengharumkan nama Indonesia melalui berbagai kejuaraan nasional, internasional, bahkan dunia," ujar Andi.


Ia menambahkan, keluarga berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang final.RIKI RAHMAN.,SH.,M.MAR,E

 


Jakarta|AktualInvestigasi.id | Korban tewas mengenaskan dilokasi setelah terlindas sebuah trailer yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cilincing menuju ke pelabuhan,  Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.


Korban berinisial AAM (15) adalah siswa kelas X di salah satu sekolah SMK Swasta ternama di Jakarta Utara. 


Aliansi Jakarta  Menggugat ( A-JUM ) mengecam keras tindakan tabrak lari ini.

"kami akan menuntut pihak pihak terkait dalam peristiwa tabrak lari ini, baik kepada Pelaku usaha, Pemprov DKI,  Kementrian Perhubungan, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Kami menghimbau di proses secara hukum serta di buka seluas luasnya informasi ini, kemasyarakat luas agar menjadi perhatian dan catatan penting di kemudian hari': ungkap Anung MHD selaku ketua Aliansi Jakarta Utara Menggugat. 


Hingga berita ini diturunkan, Belum ada titik terang dari pihak kepolisian atau  pihak terkait tentang keberadaan Pelaku dan Kendaraan Trailer yang menabrak korban. 


Bahkan terkesan peristiwa ini di tutup tutupi oleh Oknum terkait. 


Sementara disatu sisi pihak keluarga korban  meminta bantuan kepada Aliansi Jakarta Menggugat (A-JUM) untuk mengusut dan menyelesaikan peristiwa ini.


Red

 


BOGOR |AktualInvestigasi.Id| Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, melakukan kunjungan kerja resmi ke unit bisnis PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di wilayah Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Selasa (12/05/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta meninjau langsung operasional tambang dan implementasi program pemberdayaan masyarakat.


​Rombongan AJB disambut hangat oleh perwakilan manajemen Antam Pongkor, Bapak Arif (Manager CSR). Dalam pertemuan tersebut, Andi Mulyati mengapresiasi keterbukaan pihak manajemen Antam yang memberikan akses informasi transparan mengenai sistem kerja dan rekrutmen di perusahaan tersebut.


​"Alhamdulillah, kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Arif. Kami melihat sendiri bagaimana sistem rekrutmen di sini sangat berpihak pada putra bangsa, di mana 30% tenaga kerjanya merupakan warga asli yang berada di wilayah lingkar tambang Pongkor. Selama masa produksi pun semua berjalan lancar tanpa kendala," ujar Andi Mulyati dalam keterangannya.


​Selain masalah ketenagakerjaan, kunjungan ini juga menjadi ajang klarifikasi atas berita-berita miring yang sempat beredar. Andi Mulyati menegaskan bahwa isu negatif yang menyebutkan keterlibatan pihak perusahaan dalam insiden tertentu adalah tidak benar atau hoaks. Ia meluruskan bahwa kejadian yang sebenarnya melibatkan penambang ilegal, dan kehadiran Antam di lokasi justru untuk membantu masyarakat.


​Pihak AJB juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sebaran titik program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan oleh Antam di berbagai wilayah di Pongkor. Program-program tersebut mencakup berbagai sektor yang menyentuh langsung kebutuhan warga sekitar.


​"Ke depannya, kami dari Aliansi Jurnalis Bersatu diberikan kesempatan untuk mengunjungi langsung titik-titik wilayah binaan CSR Antam. Ini penting agar kami bisa melihat langsung dampak nyata keberadaan perusahaan bagi kemajuan warga lokal," tambah Ketum AJB tersebut.


​Kunjungan diakhiri dengan ramah tamah dan jamuan makan siang. Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara media dan pelaku industri seperti Antam dapat terus terjaga demi menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan membangun bagi masyarakat luas. (RIKIRAHMAN.,S.H.,M.MAR)

 


SUKABUMI |AktualInvestigasi.Id | Video sidak mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Asep Japar, di area parkir RSUD Palabuhanratu tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat Bupati turun langsung ke lokasi dan mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan parkir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan warga terkait tarif parkir serta kebijakan teknis di lingkungan RSUD Palabuhanratu yang dinilai memberatkan pengunjung maupun keluarga pasien. Dalam video, Bupati tampak berdialog secara langsung dengan pihak pengelola parkir dan beberapa warga yang berada di lokasi.


Dari rekaman yang viral itu, Bupati menanyakan secara tegas mengenai sistem tarif parkir, penerapan hitungan jam, hingga kebijakan portal parkir yang dianggap memicu polemik di tengah masyarakat. Beberapa warga bahkan menyampaikan langsung keluhannya di hadapan Bupati.


Salah satu pengakuan datang dari seorang ibu yang menyebut dirinya lebih memilih memarkirkan kendaraan di luar area rumah sakit dibandingkan di dalam area RSUD karena merasa keberatan dengan tarif parkir yang menggunakan hitungan jam.


“Lebih baik parkir di luar daripada di dalam, mahal,” ungkap seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.


Berdasarkan informasi yang berkembang hingga akhir 2025, pengelolaan pihak ketiga area parkir RSUD Palabuhanratu diketahui dikelola oleh PT Karya Kencana Solutindo. Sistem yang diterapkan menggunakan portal parkir, termasuk di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).


Pihak pengelola sebelumnya menjelaskan bahwa pemasangan portal dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan rumah sakit, sekaligus mengikuti arahan manajemen RSUD. Pengelolaan tersebut juga disebut berjalan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PPK-BLUD RSUD Palabuhanratu.


Dalam penjelasannya di video, pihak pengelola mengaku telah memberikan sejumlah kebijakan dan keringanan kepada keluarga pasien maupun penunggu pasien yang berada di rumah sakit.


Namun, pernyataan tersebut seolah terbantahkan oleh adanya pengaduan langsung dari masyarakat kepada Bupati saat sidak berlangsung. Warga mengaku masih merasa keberatan dengan tarif yang diterapkan dan berharap adanya perubahan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.


Melihat kondisi tersebut, Bupati Sukabumi langsung menekankan kepada pihak pengelola agar merealisasikan apa yang telah disampaikan kepada masyarakat, termasuk melakukan evaluasi tarif parkir agar lebih terjangkau.


Tak hanya itu, di lokasi sidak Bupati juga meminta penertiban parkir liar yang berada di luar area rumah sakit. Bahkan dalam video terlihat Bupati langsung menghubungi Dinas Perhubungan untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Aksi sidak mendadak ini pun mendapat banyak respons dari masyarakat dan netizen. Banyak warga mengapresiasi langkah cepat Bupati Sukabumi yang turun langsung mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di lingkungan RSUD Palabuhanratu.


Masyarakat berharap hasil sidak tersebut benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalan tarif parkir dan parkir liar di sekitar rumah sakit dapat segera dibenahi demi kenyamanan pengunjung dan keluarga pasien.

Reporter : Panji hanggara

 


Jakarta | AktualInvestigasi.Id |Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia kembali melayangkan surat resmi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa proyek Akselerator Energi Tinggi (AEET) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


Sebelumnya, JARI Indonesia telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak BRIN terkait sejumlah dugaan kejanggalan proyek. Namun, jawaban surat balasan dari Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN dinilai belum menjawab substansi persoalan serta dianggap tidak sesuai dengan poin-poin klarifikasi yang dipertanyakan.


Atas dasar itu, JARI Indonesia kembali mengirim surat bernomor 081/SK/DPP-JARI/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 berisi permohonan klarifikasi ulang, audit investigatif, tindak lanjut dugaan penyimpangan, sekaligus permintaan audensi resmi.


Pengiriman surat tersebut pada Senin (11/05/2026) diketahui telah diterima oleh bagian informasi BRIN sebagai tindak lanjut resmi atas permohonan klarifikasi dan audit investigatif yang diajukan JARI Indonesia.


Ketua Umum DPP JARI Indonesia, Heru K. Daulay, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang dinilai tidak transparan, pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik dipersoalkan, hingga status kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


JARI Indonesia juga menyoroti adanya dugaan oknum PPK yang dinilai bermain dan mensetting proyek AEET sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut dinilai harus diusut menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.


Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.


Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegas Edward Sitohang.


Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan JARI Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto perubahan kedua Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Selain meminta klarifikasi ulang secara terbuka, JARI juga mengajukan permintaan audensi resmi agar persoalan tersebut dapat dibahas secara profesional dan transparan demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara.


Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).


(RIKI RAHMAN.,S.H.,M.MAR)

 


JAKARTA | AktualInvestigasi.Id|Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia mengingatkan Kepala Badan Riset dan Innovasi Nasional (BRIN), Arif Satria terkait anggaran BRIN yang berasal dari APBN yang dipungut dari pajak rakyat. 


"Semua anggaran yang dikelola BRIN ini berasal dari keringat rakyat yang disetor melalui pajak, sehingga menjadi sangat ironi apabila seorang kepala BRIN selaku pengguna anggaran tidak memiliki kesadaran dan pertanggungjawaban terhadap kepada publik" ucap Ketua LSM Jari, di Jakarta (Senin, 11/5/2026)


Lebih lanjut, Heru menyampaikan harapannya agar BRIN sebagai lembaga pemerintah dapat memberi contoh yang baik terutama untuk tidak menutupi apalagi membohongi publik terkait setiap penggunaan anggaran melalui setiap permohonan yang diajukan masyarakat.


"Ya sadar diri dikitlah, jangan ketika rakyat tertunggak pajak diburu bahkan diteror, eh giliran diminta pertanggung jawaban anggaran, ngumpet, ini sangat fear tidak adil, sekarang ini kita lagi berjuang untuk mendorong semua kementerian dan lembaga agar transparan dalam menggunakan setiap anggaran yang berasal dari pajak kita" ungkapnya berharap .


Seperti diketahui LSM JARI Indonesia telah mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran negara terhadap proyek pengadaan barang/jasa Akselerator Energi Tinggi (AEET) untuk T.A 2023 di Badan Riset dan Innovasi Nasional.


Namun sebagaimana jawaban BRIN terhadap permohonan yang diajukan jauh dari standar layanan informasi publik, sehingga JARI kembali menyatakan keberatan melalui surat yang dikirim hari ini, Senin (11/5/2026). 


Keberatan tersebut terpaksa dilakukan karena jawaban yang kita terima sama sekali tidak menjawab isi  permohonan kita selain itu, menurut kita suratnya tidak memenuhi stadar layanan informasi publik apalagi terhadap beberapa kejanggalan yang sudah kita sampaikan didalam surat sama sekali tidak terjawab.


Dalam surat permohonan ini publik meminta transparansi dan akuntabilitas terkait adanya serangkaian kejanggalan seperti perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang tidak transparan, termasuk pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik masih dipersoalkan, hingga kompetensi PPK yang dipertanyakan.


JARI Indonesia juga mengendus adanya dugaan praktik KKN oleh oknum PPK dalam proyek AEET sejak dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak terutama dari pejabat utama BRIN untuk tidak diam terhadap suara masyarakat terkait adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran.


“Jangan sampai proyek negara dijadikan ajang permainan segelintir oknum. Kami meminta audit investigatif dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Heru.


Sementara itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya memiliki dasar hukum jelas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.


Menurut Edward, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek AEET, maka pejabat tersebut harus dicopot, dipecat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Apabila terbukti ada oknum PPK terlibat pengaturan proyek ataupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus dipecat dari BRIN dan diproses hukum tanpa tebang pilih,” (RIKIRAHMAN s.h.,M.MAR)

 


Karanganyar |AktualInvestigasi.com | Kodim 0727/Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Penyerahan Simbolis Kendaraan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (11/5/2026) di kawasan Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.


Acara turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karanganyar, kepala OPD terkait, para kepala desa, pengurus koperasi desa/kelurahan, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Komandan Kodim 0727/Karanganyar menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan operasional tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung penguatan peran koperasi desa/kelurahan sebagai penggerak ekonomi masyarakat.


Kepala Desa wajib ikut merawat dan memberikan arahan supaya kendaraan operasional yang diperbantukan pemerintah ke Koprasi Desa Merah Putih , selalu Awet.


Selain 30 mobil nanti menyusul juga akan diberikan roda tiga dan truk untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat .Tutur Dandim 


Sebanyak 30 unit kendaraan operasional jenis Mahindra Scorpio Pik Up Single Cab 4x4 diserahkan kepada koperasi desa/kelurahan guna menunjang aktivitas pelayanan masyarakat, distribusi kebutuhan usaha, serta pengembangan ekonomi di wilayah masing-masing.

“Kendaraan operasional ini diharapkan mampu menunjang aktivitas koperasi desa/kelurahan dalam pelayanan masyarakat serta mendukung distribusi dan pengembangan usaha ekonomi di wilayah,” ujar Komandan Kodim 0727/Karanganyar.


Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M. berharap bantuan kendaraan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan kunci kendaraan secara simbolis kepada perwakilan koperasi desa/kelurahan, penandatanganan berita acara serah terima, serta sesi foto bersama.


Sebagai penutup, jajaran Forkopimda bersama tamu undangan turut mencoba kendaraan operasional tersebut sebagai simbol dimulainya operasional kendaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Karanganyar. ( Dawam)

 



Lebak-
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni yang mereka miliki.

Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.

Untuk itu, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk karakter pelajar yang inovatif, berdaya saing, serta berakar pada nilai -nilai budaya bangsa. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lebak Doddy Irawan membuka Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026 tingkat Kabupaten Lebak di Gedung PGRI Lebak, kemarin.

Dalam sambutannya, Doddy Irawan menegaskan, FLS3N menjadi momentum penting untuk mendorong pengembangan potensi siswa, khususnya di bidang seni dan sastra.

Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tahun 2026 sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan agar terselenggara secara sistematis, objektif, adil, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pendidikan.

Dengan perkembangan seni, sastra, dan kebijakan pendidikan, sehingga menjadi rujukan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelaksanaan FLS3N yang efektif dan berdampak positif bagi pembelajaran.

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mengembangkan secara kretivitas lewat pengembangan seni sastra yang akan di gelar.

Untuk Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya nyata dalam mendukung terwujudnya generasi muda Indonesia yang berprestasi danberbudaya.

Sebagai wujud nyata implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya serta komitmen terhadap prinsip Pendidikan Bermutu  untuk Semua, Pendidikan Dasar secara  berkelanjutan menyelenggarakan ajang talenta seni budaya bagi 252 siswa yang akan menampilkan bakat seni budaya yang akan di gelar.

Penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)  Tahun 2026 tidak hanya bertujuan untuk mendorong pengembangan bakat dan minat siswa-siswi di bidang seni budaya, tetapi juga merupakan bagian  integral dari pelaksanaan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional  (DBMTN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.

Kebijakan  tersebut menjadi landasan strategis dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu berkompetisi di  tingkat nasional maupun global.

Dalam ranah seni budaya, FLS3N merupakan salah satu bentuk implementasi konkret MTN yang berorientasi pada proses  penemukenalan, pengembangan, dan pemberian apresiasi terhadap talenta seni budaya murid dari seluruh wilayah Indonesia.

Diberdayakan oleh Blogger.